JAKARTA - Produsen masker ilegal di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, ternyata menggunakan mesin yang didatangkan dari China.
"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, bahan-bahan (pembuatan masker) dari China juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2020).
Ia mengatakan, masker ilegal yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi standar kesehatan masker, yang telah diatur oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bahkan perusahaan itu tidak memiliki izin edar atau produksi masker.
Kini, polisi akan mendalami kemungkinan penggunaan nama merk masker lain saat pendistribusian masker ilegal tersebut. "Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar nasional indonesia atau SNI," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan 10 karyawan yang telah diamankan polisi, perusahaan masker ilegal itu telah beroperasi sejak 2020.
Tak hanya memproduksi, mereka juga menimbun masker. Hal ini mengingat permintaan masker meningkat di pasaran, pasca merebaknya wabah virus corona. Sehingga mereka memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
Adapun gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran, dan PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan 10 orang dengan inisial, YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan LF. Selain itu, polisi juga menyita 600 kardus yang berisi total 30.000 box siap edar.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. (firda/win)