Diduga Cabuli 5 Murid, Oknum Guru SD Ditangkap

Jumat 28 Feb 2020, 16:41 WIB
ilustrasi

ilustrasi

SERANG – Oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Gunung Sari, Kabupaten Serang berinisial A  (50),  diduga melakukan aksi tidak terpuji dengan mencabuli muridnya sendiri.

Mirisnya, aksi bejad itu diduga dilakukan terhadap 11 murid kelas 1 dan kelas 2. Ironisnya, aksi tidak terpuji itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran.

"Dia guru pelajaran umum, ia memanfaatkan aksi cabulnya pada jam pelajaran ketika mengajar di kelas," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan kelakuan A, akhirnya pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menangkap A dari kediamannya.

"Sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan. Sementara ini baru lima orang yang diakui," kata Indra di sela pemeriksaan.

Tersangka A yang merupakan ASN tega mencabuli siswanya ketika jam pelajaran berlangsung. Bukan tidak mungkin korban bertambah. Bahkan kemungkinan aksi tersebut diketahui oleh siswa lain. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memeriksa A secara intensif.

Terkait kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Uut Lutfi mengecam keras terhadap oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswanya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang Kota yang sudah menangkap yang diduga pelaku tersebut. Kami mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara 20 tahun," kata Uut Lutfi.

Ditambahkan Uut, karena pelaku diduga adalah oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana mengingat yang diduga pelaku berprofesi sebagai pendidik.

"Selain itu kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik  untuk melakukan pendampingan hukum dan memberikan layanan psikologis bagi korban. Terkait layanan psikologis, kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak," ujarnya. (haryono/tri)

Berita Terkait

UPI Gembleng Guru SD di Luar Negeri

Jumat 20 Agu 2021, 16:53 WIB
undefined
News Update