24 Bangunan Liar di Perumahan Villa Mutiara Dibongkar Petugas Gabungan

Jumat 28 Feb 2020, 19:10 WIB
Sejumlah tim gabungan Satpol PP Kota Depok tengah membongkar paksa belasan bangunan liar di lahan fasos dan fasum villa Mutiara.  (anton)   Attachments area

Sejumlah tim gabungan Satpol PP Kota Depok tengah membongkar paksa belasan bangunan liar di lahan fasos dan fasum villa Mutiara. (anton) Attachments area

DEPOK  - Sekitar 17 warung liar di lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) perumahan Villa Mutiara,  Kel. Grogol,  Limo dibabat habis tim gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Depok,  Polsek Limo dan Koramil 07 Limo. 

"Kami terpaksa membongkar paksa seluruh bangunan liar yang selama ini dijadikan warung dan lainnya di lahan Fasos dan Fasum perumahan Villa Mutiara,  karena pemilik tidak mengindahkan surat peringatan yang dikirim sebanyak tiga kali agar membongkar sendiri bangunannya, " kata Kepala Satpol PP Depok Lienda R didampingi Kasie Tramtibmastibum Satpol PP Kota Depok, R. Agus Muhammad, Camat Limo, Jainudin dan Lurah Grogol Danudi Amin, Jumat (28/2/2020).

Dari 24 unit bangunan liar di  lahan Fasos dan Fasum perumahan Villa Mutiara tersebut, 17 unit dibongkar paksa tim gabungan dan sisanya sudah membongkar sendiri setelah menerima surat peringatan dan surat perintah bongkar .

Sedangkan,  Camat Limo Jainudin,  mengatakan lahan Fasos dan Fasum tersebut nantinya akan dibangun Taman Kelurahan Grogol karena warga sekitar berharap ada penambahan ruang terbuka hijau atau taman di wilayah ini. 

Pihaknya,  tambah dia,  juga mengusulkan agar lahan taman yang dipergunakan hendaknya ada lahan untuk pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Pengembangan UMKM ada baiknya nanti pihak Dinas LHK dapat memporsikan Space untuk UMKM,” tuturnya. 

Bayar Iuran Rp300 RIBU

Sementara itu,  Ujang,  pedagang gorengan yang sudah buka selama sepuluh tahun lebih,  mengaku pasrah tempat usahanya dibongkar petugas. "Habis mau apa lagi. Paling pindah ke tempat lain mengontrak tempat, " ujarnya. 

Namun,  imbuh dia,  pemilik bangunan liar yang kebanyakan pedagang,  setiap bulan bayar iuran atau retribusi Rp 300 ribu ke PT ISPI yang memberikan ijin membuka usaha di lahan ini. "Tapi mau dikata apalagi kalau warga perumahan juga mendesak lahan akan dijadikan taman, " tuturnya. (anton/tri) 

Berita Terkait
News Update