JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyerukan ajakan kepada buruh di Indonesia untuk melakukan aksi mogok nasional. Presiden KSPN, Ristadi, mengatakan seruan tersebut menyikapi perkembangan proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI.
"Kami menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, khusunya anggota KSPN, untuk melaksanakan instruksi aksi mogok kerja nasional. Stop produksi di masing-masing perusahaan di seluruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).
Selain seruan mogok secara nasional, Ristadi juga mengajak buruh untuk melakukan aksi demonstrasi ke pusat pemerintahan. Dia menyebut seruan tersebut sebagai persiapan bagi buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
"Turun ke jalan! Lakukan longmarch ke pusat-pusat pemerintahan, baik di Ibu Kota Negara maupun di daerah. Mendatangi fasilitas vital pemerintahan, baik di pusat maupun daerah," tandasnya.
"Aksi dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum ditetapkan. Aksi ini bisa lebih dari satu hari. Seruan ini adalah lampu kuning utk anggota menyiapkan diri," imbuh dia.
Lebih lanjut KSPN memandang banyak mendegradasi (menurunkan) bahkan menghilangkan perlindungan hak pekerja/ buruh yang selama ini sudah ada di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan daan ketentuan lainnya. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap akan menjadi legalitas dari praktik-praktik pelanggaran yang selama ini dilakukan sebagian besar para pengusaha.
"Jika RUU Omnibus Law diundangkan, maka buruh akan kehilangan perlindungan hak dan kepentingannya. Pekerja/buruh Indonesia akan bekerja dengan upah murah, dan tanpa pelindungan. Kondisi ini sekaligus akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena akan terjadi penurunan terhadap nilai transaksi barang dan jasa, sebagai akibat menurunnya daya beli masyarakat," jelasnya.
Ristadi melihat setidaknya terdapat lima poin yang dalam RUU Cipta Kerja yang justru mendegradasi perlindungan pekerja yang sudah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pertama status hubungan kerja kontrak menjadi tanpa batas baik waktu maupun batasan jenis pekerjaan.
Kedua pesangon dari maksimal 32,2 bulan upah, menjadi maksimal 17 bulan upah. Bahkan bisa hilang, jika semua status pekerja menjadi kontrak. Ketiga PHK dipermudah. Karena tidak lagi melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Keempat Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sektoral dihapus, diganti dengan UMP saja. Terakhir sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum dihapus," pungkas Ristadi. (ikbal/yp)
Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN Serukan Mogok Nasional dan Stop Produksi
Kamis 27 Feb 2020, 19:14 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi (paling kanan). (ikbal)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
10 Poin di UU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Bikin Buruh Waswas
Selasa 06 Okt 2020, 14:21 WIB
Nasional
Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Tengah Aksi Buruh Protes UU Ciptaker
Rabu 07 Okt 2020, 12:40 WIB
Nasional
Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja
Rabu 14 Okt 2020, 19:23 WIB
News Update
Link Live Streaming Persib vs PSIM Yogyakarta di Super League Sore Ini, Kick Off Jam 15.30 WIB
Senin 04 Mei 2026, 14:35 WIB
JAKARTA RAYA
Manajemen Taksi Listrik Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan Maut KRL di Stasiun Bekasi Timur
04 Mei 2026, 14:29 WIB
TEKNO
Ukuran iPhone Fold Lebih Kecil dari iPad Mini 7? Ini Fakta dari Bocoran Terbaru
04 Mei 2026, 14:29 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Siagakan 3.545 Personel Kawal Aksi Hardiknas 2026 di Jakarta
04 Mei 2026, 14:23 WIB
JAKARTA RAYA
Pegawai Swasta di Cinere Depok Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Toren Air
04 Mei 2026, 14:19 WIB
Nasional
Isi Chat Menkes Budi Gunadi Apa? Viral Dikaitkan dengan Kasus Dokter Myta Aprilia Azmy
04 Mei 2026, 14:03 WIB
Daerah
Sosok Kiai Ashari Pati Siapa? Ini Profil Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati
04 Mei 2026, 13:30 WIB
HIBURAN
Penyebab Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang Apa? Ini Kronologi dan Fakta Setelah Singgung Masa Lalu
04 Mei 2026, 13:00 WIB
JAKARTA RAYA
Ribuan Buruh Rayakan May Day di Monas, PLN Pastikan Listrik Aman tanpa Kedip
04 Mei 2026, 12:45 WIB
Nasional
Tata Kelola Baru BMN Hulu Migas, Kunci Efisiensi dan Kepastian Investasi
04 Mei 2026, 12:38 WIB
Nasional
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
04 Mei 2026, 12:27 WIB
HIBURAN
Hanny Kristianto Siapa dan Kerja Apa? Jadi Sorotan usai Polemik Sertifikat Mualaf Richard Lee
04 Mei 2026, 12:24 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam 4 Mei 2026 Turun Tipis ke Rp2.795.000 per Gram, Waktunya Serok?
04 Mei 2026, 11:19 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Persib Bandung dan Persija Jakarta Hari Ini di Super League 2026
04 Mei 2026, 10:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Mei 2026 Stabil di Angka Rp2.470.000 per Gram
04 Mei 2026, 08:21 WIB
JAKARTA RAYA
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 36 Apartemen Cengkareng, Korban Tinggalkan Pesan
03 Mei 2026, 22:48 WIB
JAKARTA RAYA
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 36 Apartemen di Cengkareng Jakbar
03 Mei 2026, 22:42 WIB