JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyerukan ajakan kepada buruh di Indonesia untuk melakukan aksi mogok nasional. Presiden KSPN, Ristadi, mengatakan seruan tersebut menyikapi perkembangan proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI.
"Kami menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, khusunya anggota KSPN, untuk melaksanakan instruksi aksi mogok kerja nasional. Stop produksi di masing-masing perusahaan di seluruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).
Selain seruan mogok secara nasional, Ristadi juga mengajak buruh untuk melakukan aksi demonstrasi ke pusat pemerintahan. Dia menyebut seruan tersebut sebagai persiapan bagi buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
"Turun ke jalan! Lakukan longmarch ke pusat-pusat pemerintahan, baik di Ibu Kota Negara maupun di daerah. Mendatangi fasilitas vital pemerintahan, baik di pusat maupun daerah," tandasnya.
"Aksi dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum ditetapkan. Aksi ini bisa lebih dari satu hari. Seruan ini adalah lampu kuning utk anggota menyiapkan diri," imbuh dia.
Lebih lanjut KSPN memandang banyak mendegradasi (menurunkan) bahkan menghilangkan perlindungan hak pekerja/ buruh yang selama ini sudah ada di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan daan ketentuan lainnya. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap akan menjadi legalitas dari praktik-praktik pelanggaran yang selama ini dilakukan sebagian besar para pengusaha.
"Jika RUU Omnibus Law diundangkan, maka buruh akan kehilangan perlindungan hak dan kepentingannya. Pekerja/buruh Indonesia akan bekerja dengan upah murah, dan tanpa pelindungan. Kondisi ini sekaligus akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena akan terjadi penurunan terhadap nilai transaksi barang dan jasa, sebagai akibat menurunnya daya beli masyarakat," jelasnya.
Ristadi melihat setidaknya terdapat lima poin yang dalam RUU Cipta Kerja yang justru mendegradasi perlindungan pekerja yang sudah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pertama status hubungan kerja kontrak menjadi tanpa batas baik waktu maupun batasan jenis pekerjaan.
Kedua pesangon dari maksimal 32,2 bulan upah, menjadi maksimal 17 bulan upah. Bahkan bisa hilang, jika semua status pekerja menjadi kontrak. Ketiga PHK dipermudah. Karena tidak lagi melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Keempat Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sektoral dihapus, diganti dengan UMP saja. Terakhir sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum dihapus," pungkas Ristadi. (ikbal/yp)

Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN Serukan Mogok Nasional dan Stop Produksi
Kamis 27 Feb 2020, 19:14 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi (paling kanan). (ikbal)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
10 Poin di UU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Bikin Buruh Waswas
Selasa 06 Okt 2020, 14:21 WIB

Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Tengah Aksi Buruh Protes UU Ciptaker
Rabu 07 Okt 2020, 12:40 WIB

Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja
Rabu 14 Okt 2020, 19:23 WIB

News Update
MANTAP! 21+ Aplikasi Penghasil Uang Ini Paling Cepat Kasih Saldo DANA Gratis
08 Mei 2025, 05:59 WIB

Jadwal Final Liga Champions 2024-25, PSG vs Inter Milan: Duel Sengit di Allianz Arena
08 Mei 2025, 05:50 WIB

Setelah PSG Taklukkan Arsenal, Arteta: Tim Terbaik Tersingkir dari Liga Champions
08 Mei 2025, 05:44 WIB

Link Live Streaming Game 2 Semifinal NBA 2025: Celtics vs Knicks dan Thunder vs Nuggets
08 Mei 2025, 05:31 WIB

Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp180.000, Uang Cair dari Aplikasi Tambahan
08 Mei 2025, 05:20 WIB

Singkirkan Arsenal, PSG Tantang Inter Milan di Final Liga Champions 2025
08 Mei 2025, 05:19 WIB

Syarat Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Apakah Anda Memenuhi Kriteria?
08 Mei 2025, 05:00 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 8 Mei 2025 Terbaru, Buruan Klaim Diamond dan Item Eksklusif Lainnya
08 Mei 2025, 03:19 WIB

Link Live Streaming PSG vs Arsenal di Babak Semifinal Liga Champions 2024/2025
08 Mei 2025, 00:05 WIB

Akun FF Sultan Gratis Tinggal Log In, Segera Mainkan Skin Menarik dan Ratusan Diamond
07 Mei 2025, 23:44 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 8 Mei 2025, Jangan Ragu Ambil Tindakan dan Langkah Baru!
07 Mei 2025, 23:33 WIB

Ada Kode Redeem FF Terbaru Hari Kamis 8 Mei 2025, Buruan Klaim dan Dapatkan Ratusan Diamond
07 Mei 2025, 23:32 WIB

Sengsara Terjebak Pinjol? Ini Kenapa Gali Lubang Tutup Lubang Harus Segera Dihentikan
07 Mei 2025, 23:25 WIB

Ajukan Pinjaman Online Tanpa Risiko, Ini 3 Cara Cek Legalitasnya
07 Mei 2025, 23:24 WIB

5 Zodiak yang Dilimpahi Rezeki di Akhir Mei 2025, Datang dari Arah Tak Terduga
07 Mei 2025, 23:21 WIB

Cara Aman Hadapi Ancaman Debt Collector Jika Anda Sudah Galbay Pinjol
07 Mei 2025, 23:20 WIB

Simak Manfaat Petai Bagi Kesehatan, Bisa Bikin Awet Muda Loh
07 Mei 2025, 23:17 WIB

Ancaman DC Lapangan Pinjol Belum Tentu Nyata, Ini 3 Cirinya!
07 Mei 2025, 23:13 WIB

Cara Mengobati Gerd atau Asam Lambung dari Dokter Zaidul Akbar, Mudah dan Murah
07 Mei 2025, 23:02 WIB
