ADVERTISEMENT

Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN Serukan Mogok Nasional dan Stop Produksi

Kamis, 27 Februari 2020 19:14 WIB

Share
Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN Serukan Mogok Nasional dan Stop Produksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyerukan ajakan kepada buruh di Indonesia untuk melakukan aksi mogok nasional. Presiden KSPN, Ristadi,  mengatakan seruan tersebut menyikapi perkembangan proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI. 

"Kami menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, khusunya  anggota KSPN, untuk melaksanakan instruksi aksi mogok kerja nasional. Stop produksi di masing-masing perusahaan di seluruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020). 

Selain seruan mogok secara nasional, Ristadi juga mengajak buruh untuk melakukan aksi demonstrasi ke pusat pemerintahan.  Dia menyebut seruan tersebut sebagai persiapan bagi buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.    

"Turun ke jalan! Lakukan longmarch ke pusat-pusat pemerintahan, baik di Ibu Kota Negara maupun di daerah. Mendatangi fasilitas vital pemerintahan, baik di pusat maupun daerah," tandasnya.

"Aksi dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum ditetapkan. Aksi ini bisa lebih dari satu hari. Seruan ini adalah lampu kuning utk anggota menyiapkan diri," imbuh dia.

Lebih lanjut KSPN memandang banyak mendegradasi (menurunkan)  bahkan menghilangkan perlindungan hak pekerja/ buruh yang selama ini sudah ada di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan daan ketentuan lainnya. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap akan menjadi legalitas dari praktik-praktik pelanggaran yang selama ini dilakukan sebagian besar para pengusaha.

"Jika RUU Omnibus Law diundangkan, maka buruh akan kehilangan perlindungan hak dan kepentingannya. Pekerja/buruh Indonesia akan bekerja dengan upah murah, dan tanpa pelindungan. Kondisi ini sekaligus akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena akan terjadi penurunan terhadap nilai transaksi barang dan jasa, sebagai akibat menurunnya daya beli masyarakat," jelasnya.

Ristadi melihat setidaknya terdapat lima poin yang dalam RUU Cipta Kerja yang justru mendegradasi perlindungan pekerja yang sudah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pertama status hubungan kerja kontrak menjadi tanpa batas baik waktu maupun batasan jenis pekerjaan.

Kedua pesangon dari maksimal 32,2 bulan upah, menjadi maksimal 17 bulan upah.  Bahkan bisa hilang, jika semua status pekerja menjadi kontrak. Ketiga PHK dipermudah. Karena tidak lagi melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Keempat Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sektoral dihapus, diganti dengan UMP saja. Terakhir sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum dihapus," pungkas Ristadi. (ikbal/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yepe
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT