JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyerukan ajakan kepada buruh di Indonesia untuk melakukan aksi mogok nasional. Presiden KSPN, Ristadi, mengatakan seruan tersebut menyikapi perkembangan proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI.
"Kami menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, khusunya anggota KSPN, untuk melaksanakan instruksi aksi mogok kerja nasional. Stop produksi di masing-masing perusahaan di seluruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).
Selain seruan mogok secara nasional, Ristadi juga mengajak buruh untuk melakukan aksi demonstrasi ke pusat pemerintahan. Dia menyebut seruan tersebut sebagai persiapan bagi buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
"Turun ke jalan! Lakukan longmarch ke pusat-pusat pemerintahan, baik di Ibu Kota Negara maupun di daerah. Mendatangi fasilitas vital pemerintahan, baik di pusat maupun daerah," tandasnya.
"Aksi dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum ditetapkan. Aksi ini bisa lebih dari satu hari. Seruan ini adalah lampu kuning utk anggota menyiapkan diri," imbuh dia.
Lebih lanjut KSPN memandang banyak mendegradasi (menurunkan) bahkan menghilangkan perlindungan hak pekerja/ buruh yang selama ini sudah ada di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan daan ketentuan lainnya. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap akan menjadi legalitas dari praktik-praktik pelanggaran yang selama ini dilakukan sebagian besar para pengusaha.
"Jika RUU Omnibus Law diundangkan, maka buruh akan kehilangan perlindungan hak dan kepentingannya. Pekerja/buruh Indonesia akan bekerja dengan upah murah, dan tanpa pelindungan. Kondisi ini sekaligus akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena akan terjadi penurunan terhadap nilai transaksi barang dan jasa, sebagai akibat menurunnya daya beli masyarakat," jelasnya.
Ristadi melihat setidaknya terdapat lima poin yang dalam RUU Cipta Kerja yang justru mendegradasi perlindungan pekerja yang sudah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pertama status hubungan kerja kontrak menjadi tanpa batas baik waktu maupun batasan jenis pekerjaan.
Kedua pesangon dari maksimal 32,2 bulan upah, menjadi maksimal 17 bulan upah. Bahkan bisa hilang, jika semua status pekerja menjadi kontrak. Ketiga PHK dipermudah. Karena tidak lagi melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Keempat Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sektoral dihapus, diganti dengan UMP saja. Terakhir sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum dihapus," pungkas Ristadi. (ikbal/yp)

Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN Serukan Mogok Nasional dan Stop Produksi
Kamis 27 Feb 2020, 19:14 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi (paling kanan). (ikbal)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
10 Poin di UU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Bikin Buruh Waswas
Selasa 06 Okt 2020, 14:21 WIB

Nasional
Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Tengah Aksi Buruh Protes UU Ciptaker
Rabu 07 Okt 2020, 12:40 WIB

Nasional
Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja
Rabu 14 Okt 2020, 19:23 WIB
News Update

5 Rekomendasi HP Gaming Rp3 Jutaan Agustus 2025: Performa Kencang, Harga Bersahabat
Senin 04 Agu 2025, 09:16 WIB
TEKNO
7 Rekomendasi HP Vivo Rp1 Jutaan Terbaik 2025, Cocok untuk Pelajar dan Pekerja Produktif
04 Agu 2025, 09:11 WIB

TEKNO
Resmi Rilis di Indonesia! Intip Spesifikasi dan Harga Vivo Y400, Dijamin Tahan Air
04 Agu 2025, 09:11 WIB

Nasional
UPDATE 4 Agustus 2025! Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UIN Surakarta Jalur Undangan, CBT Tahap 1, dan Portofolio di Sini
04 Agu 2025, 08:55 WIB

HIBURAN
Erika Carlina Sempat Alami Kendala ASI? Ini Klarifikasi Lengkap dari DJ Bravy
04 Agu 2025, 08:47 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp100 Juta per RW untuk Kesejahteraan Warga
04 Agu 2025, 08:45 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 4 Agustus 2025: Semuanya Stabil dan Masih Tinggi
04 Agu 2025, 08:44 WIB

TEKNO
Suka Bikin Konten di Sosmed? Cek Rekomendasi Hp untuk Content Creator , Mulai Rp2 Jutaan
04 Agu 2025, 08:37 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Tak Sempurna, Duet Romantis Canti Tachril dan Adipati Dolken
04 Agu 2025, 08:20 WIB


HIBURAN
Wendy Walters Angkat Bicara Usai Terseret Isu Kedekatan Reza Arap dan Lula Lahfah
04 Agu 2025, 07:39 WIB

Daerah
Diva Febriani Siapa? Ini Sosok Paskibra Madina yang Diduga Tewas Dibunuh Tetangganya
04 Agu 2025, 07:16 WIB

NEWS
Viral! Penumpang Lion Air Ngaku Ada Bom di Kabin, Siapa Sosok Berinisial H yang Buat Panik Penumpang?
04 Agu 2025, 07:09 WIB

Daerah
Pelajar Korban Penganiayaan Usai Pesta Miras Ditemukan Tewas Mengambang
04 Agu 2025, 07:05 WIB


