Ditangkap, Ini Peran 2 Buron Pengaturan Skor Persikasi vs Perses Sumedang

Rabu 26 Feb 2020, 13:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo (kedua dari kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan), dalam konferensi pers soal Satgas Antimafia Bola Jilid III, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020). (firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo (kedua dari kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan), dalam konferensi pers soal Satgas Antimafia Bola Jilid III, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020). (firda)

JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola Jilid III menangkap dua tersangka terkait kasus pengaturan skor Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.

Kasus ini sebelumnya ditangani Satgas Antimafia Bola Jilid II dan menyisakan dua buron.

"Seperti kita ketahui, di jilid II kami ungkap pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang pada 6 November 2019," ujar Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini. Kami sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kami kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dua tersangka yang diamankan berinisial HN dan KH.

Tersangka HN ditangkap di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan, 18 Februari 2020. Tersangka HN merupakan mantan Exco PSSI Jawa Barat dan diduga menerima uang dari tersangka Bayu alias BTR untuk meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2 Indonesia.

"Menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2. Dan memang pada kenyataannya saat itu menang ke Liga 2," kata Yusri. 

Sedangkan tersangka KH ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2020. Tersangka KHB diketahui sebagai pengurus Persikasi Bekasi dan berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Bekasi.

"Perannya KH ini mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang. Dia lah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco," terang Yusri. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 KUHP Ayat 1. 

Untuk diketahui, berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang dengan enam tersangka telah memasuki proses persidangan. 

Berita Terkait

News Update