JAKARTA – Pakar hukum ketatanegaraan, Refli Harun, menilai Omnibus Law dalam RUU Cipta Kerja mirip monster yang menakut-nakuti akan merampas hak rakyat & para wakil rakyat oleh penguasa secara otoriter & diktator.
"UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengamandemen puluhan UU, pada dasarnya bertujuan baik untuk memangkas segala aturan yang ribet & ruwet, demi melancarkan Dunia Usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/2/2020).
Namun pada akhirnya, ia menambahkan, masuk berbagai kepentingan Politik Ekonomi Neolib yang hanya menguntungkan Kaum Kapitalis Liberal dari kalangan Mafia Naga Merah. Ke-74 UU dengan 1.244 pasal dimana adanya keseimbangan antara pemodal & pekerja yang semula bagus bagi masyarakat, katanya, justru diubah agar lebih menguntungkan para pemodal.
Dicontohkannya, berdalih memudahkan produksi & distribusi maka sertifikasi halal & Perda syariah dihapuskan. Juga berdalih meningkatkan produktivitas maka aneka cuti dihilangkan seperti cuti nikah/haid/melahirkan/ibadah & cuti keluarga wafat, serta lainnya. Bahkan, berdalih efisiensi usaha maka semua buruh/pekerja diberlakukan sistem kontrak/outsourching.
Disamping berdalih pro investasi sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi maka izin lingkungan & Amdal ditiadakan. Juga berdalih Politik Presidentil maka kekuasaan regulasi semua aturan dipusatkan ke tangan Presiden, sehingga Presiden berhak membatalkan UU dengan Peraturan Pemerintah. (rinaldi/tri)