ADVERTISEMENT

Refli Harun Nilai RUU Cipta Kerja Monster Perampas Hak Rakyat

Rabu, 26 Februari 2020 16:25 WIB

Share
Refli Harun Nilai RUU Cipta Kerja Monster Perampas Hak Rakyat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Pakar hukum ketatanegaraan, Refli Harun, menilai Omnibus Law dalam RUU Cipta Kerja mirip monster yang menakut-nakuti akan merampas hak rakyat & para wakil rakyat oleh penguasa secara otoriter & diktator.

"UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengamandemen puluhan UU, pada dasarnya bertujuan baik untuk memangkas segala aturan yang ribet & ruwet, demi melancarkan Dunia Usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/2/2020).

Namun pada akhirnya, ia menambahkan, masuk berbagai kepentingan Politik Ekonomi Neolib yang hanya menguntungkan Kaum Kapitalis Liberal dari kalangan Mafia Naga Merah. Ke-74 UU dengan 1.244 pasal dimana adanya keseimbangan antara pemodal & pekerja yang semula bagus bagi masyarakat, katanya, justru diubah agar lebih menguntungkan para pemodal.

Dicontohkannya, berdalih memudahkan produksi & distribusi maka sertifikasi halal & Perda syariah dihapuskan. Juga berdalih meningkatkan produktivitas maka aneka cuti dihilangkan seperti cuti nikah/haid/melahirkan/ibadah & cuti keluarga wafat, serta lainnya. Bahkan, berdalih efisiensi usaha maka semua buruh/pekerja diberlakukan sistem kontrak/outsourching.

Disamping berdalih pro investasi sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi maka izin lingkungan & Amdal ditiadakan. Juga berdalih Politik Presidentil maka kekuasaan regulasi semua aturan dipusatkan ke tangan Presiden, sehingga Presiden berhak membatalkan UU dengan Peraturan Pemerintah. (rinaldi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT