ADVERTISEMENT

Masa Sewa Habis, RM Rindu Alam Puncak akan Dibongkar untuk Penghijauan

Rabu, 26 Februari 2020 15:55 WIB

Share
Masa Sewa Habis, RM Rindu Alam Puncak akan Dibongkar untuk Penghijauan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Masa sewa rumah makan Rindu Alam yang berbatasan langsung dengan Cianjur habis. 

Bupati Bogor Ade Yasin meminta, agar lahan bekas Rindu Alam di Jalan Raya Puncak Pass, kembali ditanami pohon sebagai upaya penghijauan setelah bangunannya dibongkar. 

Walau kewenangan penuh  ada di Pemprov Jabar, namun Ade Yasin berharap, lahan seputar puncak pas, di tanami pohon, agar mencegah erosi. 

"Saya berharap lahan bekas RM Rindu Alam dibongkar, supaya dihijaukan. Tanami pohon agar saja menjadi resapan air,” kata Ade Yasin kepada wartawan. 

Sebagai Bupati Bogor, Ade Yasin meminta,  agar lahan tersebut tidak dibangun bangunan lain dengan tujuan untuk lokasi wisata.

"Kembalikan lahan ke fungsi aslinya. Jangan ada pengerasan tanah dilokasi eks Rindu Alam dengan tujuan lain. Karena dia khawatir, jika Puncak terus dibangun akan kehilangan fungsinya. Memang Rindu Alam itu terkenal. Tapi sekarang kontraknya sudah selesai. Saya harap dilakukan penghijauan saja di sana,” tegas Ade Yasin.

Menurut data, Restoran Rindu Alam di Jalan Raya Puncak Pass Kabupaten Bogor ini dibangun tahun 1979. Pennsylvania lahan dengan sistim sewa ini berakhir tanggal 18 Februari 2020.

Rindu Alam dibangun oleh Pangdam Siliwangi kala itu, Letnan Jenderal TNI Ibrahim Adji. 

Kini Rindu Alam ditutup oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena lahan tersebut milik Provinsi Jawa Barat.

Rindu Alam yang sudah tutup operasionalnya ini, akan di eksekusi. Namun, pihak pengelola mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT