Gairahkan Kembali Pariwisata, Pemerintah Berikan Stimulus Diskon Tiket 40-50 Persen

Rabu 26 Feb 2020, 05:45 WIB
Foto Dok. (Ilustrasi)

Foto Dok. (Ilustrasi)

JAKARTA   - Adanya travel warning dan larangan penerbangan terkait penyebaran Virus Corona COVID 19, berdampak terhadap sektor pariwisata dan juga industri penerbangan di Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah memutuskan memberikan stimulus berupa insentif transportasi kepariwisatan yang telah disetujui Kementerian Keuangan.

Keputusan pemberian stimulus tersebut  telah disepakati sesuai hasil Rapat Terbatas hari ini Selasa (25/2/2020) di Jakarta yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan bahwa stimulus yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional dengan meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata di Indonesia terutama ke wilayah destinasi prioritas.

Stimulus ini berupa insentif yang diberikan terhadap tarif penerbangan menuju ke daerah pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba(Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang selama tiga bulan.

Nantinya, penumpang akan menikmati diskon tiket antara 40-50% dari tarif riil yang berlaku untuk 25 persen dari total kursi yang tersedia dari tiap penerbangan.

“Untuk sementara akan diberlakukan selama low season yaitu dari bulan Maret sampai dengan Mei 2020,” ujar Novie.

Dikatakannya, Kemenhub akan terus bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka menjadikan pariwisata Indonesia diminati oleh warga negara Indonesia (Wisnus) dan warga negara asing (Wisman). (dwi)

Berita Terkait
News Update