ADVERTISEMENT

Anies, Ridwan Kamil dan Wahidin tak Hadir Rapat Soal Banjir Jabodetabek, Komisi V DPR Singgung Bentuk Pansus

Rabu, 26 Februari 2020 15:15 WIB

Share
Anies, Ridwan Kamil dan Wahidin tak Hadir Rapat Soal Banjir Jabodetabek, Komisi V DPR Singgung Bentuk Pansus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda menilai DPR RI perlu menimbang pembentukan panitia khusus (pansus) terkait banjir Jabodetabek. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR, Kepala BMKG, dan  Kepala Basarnas.

Usulan itu diutarakan untuk menyikapi ketidakhadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridawan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim yang juga diundang dalam RDP.

"Karena itu DPR RI perlu juga menggunakan hak politiknya. Kita perlu konsultasi dengan pimpinan DPR dan Komisi yang lain. Apakah relevan kita bentuk pansus dalam kontek banjir Jabodetabek ini. Untuk kita meng-clear-kan mitra kerja kita sudah bekerja  dengan baik tapi ada instrumen-instrumen lain di pemerintahan dalam arti luas, bukan di pemerintahan pusat saja, yang tidak  jalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut ketidakhadiran tiga kepala daerah dalam RDP pembahasan banjir di Jabotabek merupakan pelecehan terhadap asas pemerintahan.      

"Kalau di bilang turun ke lapangan itu bagian dari pembelaan rakyat bukan berarti ketidakhadiran di sini melecehkan rakyat. Karena menyelesaikan persolaan lintas sektor, kewenangan tentu hanya bisa diselesaikan pada lembaga negara yang lebih tinggi," tandasnya.

Rifqinizamy mengatakan DPR bisa memaksa semua pihak yang dipanggil untuk datang memenuhi undangan DPR RI.  

"Saya mengimbau pada forum ini agar kita memikirkan apakah DPR akan menggunakan haknya untuk membentuk pansus dan sebagainya agar Gubernur bupati dan walikota yang tidak hadir pada kesempatan hari ini sebagaimana ketentuan UU MD3 bisa kita paksa untuk hadir. Karena hak DPR berdasarkan UU tertentu memungkinkan untuk memaksa orang yang kita undang untuk hadir pada forum yang kita buat," imbuh dia.

Sebelumnya Komisi V DPR RI kecewa dengan ketidakhadiran Anies, Ridwan dan Wahidin yang hanya mengutus perwakilannya. Anies mengutus Deputi Tata Ruang Vera Revina Sari sedangkan Ridwan Kamil dan Wahidin mengirim Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing provinsi.

Di sisi lain Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan Kepala Basarnas Bagus Puruhito hadir dalam rapat tersebut. (ikbal/tri) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT