ADVERTISEMENT

Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan Dibekuk saat Edarkan Sabu

Senin, 24 Februari 2020 10:32 WIB

Share
Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan Dibekuk saat Edarkan Sabu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Pria berinisial CR (27), warga Mampang, Pancoran Mas, Depok, harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis kasus penipuan dan penggelapan ini diciduk anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas setelah diduga mengedarkan sabu.

Dia ditangkap di Jalan Raya Sawangan, RT 03/05, Mampang, Pancoran Mas, Depok, Senin (24/2/2020). Anggota Reskrim pimpinan Kanit Iptu Hendra dan Panit Buser Ipda Abu menangkapnya saat sedang transaksi di pinggir jalan tersebut.

"Anggota melakukan undercover penyamaran transaksi dengan pelaku di pinggir jalan langsung disergap anggota dengan barang bukti sabu," ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi kepada Poskota.id.

Barang bukti yang berhasil disita anggota dari tangan pelaku CR yaitu 3 paket kecil plastik klip bening isi narkotika diduga sabu seberat 2,33 gram.

"Sabu yang disita didapatkan ditaruh saku kiri celana pelaku," tuturnya.

Sementara itu pengakuan pelaku saat diperiksa, lanjut Kompol Triharijadi mengungkapkan baru tiga bulan mengedarkan sabu di daerah Depok.

"Selain mengedarkan pelaku ini juga pengguna. Memperoleh sabu dari seseorang kenalan asal Bekasi. Selain menjual sabu pelaku juga menyisihkan paket hemat sabu untuk dikonsumsi sendiri," tuturnya.

"Alasan pelaku menggunakan sabu setelah bebas dari masa tahanan kasus tipu gelap tersebut adalah untuk penambah semangat," imbuhnya.

"Untuk memastikan pelaku pengguna sabu setelah kita tes urine hasil positif. Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 11 ayat 1 UU RI No. 2009 tentang narkotika ancama pidana diatas 10 tahun penjara," tutupnya. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT