Menyelesaikan secara kekeluargaan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan karena prosesnya sangat transparan, tanpa ada yang ditutupi. Tiada dusta di antara mereka karena masing- masing saling membuka diri, bukan mencari - cari kesalahan pribadi. Semua pihak dihargai, diapresiasi, diberikan hak yang sama, tanpa pembedaan perlakuan sebagaimana perlakuan kepada anggota sebuah keluarga.
Dalam skala yang lebih luas lagi, menyelesaikan masalah bangsa dan negara pun tetap merujuk kepada asas musyawarah dan mufakat dengan semangat kekeluargaan.
Apakah itu di level pemerintahan pusat dan daerah, di lembaga legislatif baik pusat maupun daerah. Mengapa? Jawabnya karena semangat kekeluargaan merupakan
landasan filosofis pembukaan UUD 1945.
Asas kekeluargaan merupakan pesan moral dan budaya para pendiri negeri yang dilegalkan melalui peraturan perundang-undangan. Maknanya asas kekeluargaan adalah amanat konstitusi.
Jika dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan negara tetap mengacu kepada semangat kekeluargaan, bukankah sebaiknya demikian juga untuk masalah orang per orang, bertetangga dan bermasyarakat.
Alangkah indahnya jika setiap persoalan dapat diselesaikan dalam bingkai kekeluargaan yang berakhir dengan kedamaian.
Ini sejalan dengan makna kekeluargaan itu sendiri yang berarti sebuah rasa kepedulian yang diciptakan oleh seseorang/kelompok agar terciptanya hubungan yang damai dan tentram.
Memang tak ada sanksi hukum bagi pelanggar, tetapi lazimnya, terdapat ketaatan atas hasil kesepakatan.
Ini dapat dipahami karena dalam kekeluargaan terdapat nilai- nilai luhur yang menjadi pedoman hidup sejak dulu kala. Nilai- nilai tersebut di antaranya, adanya penerimaan secara objektif terhadap ide orang lain, meski berbeda dengan diri kita.
Ada kehendak untuk mengakhiri derita orang lain dan diri sendiri. Terdapat unsur kesetaraan dalam mendapatkan hak dan penghormatan. Berlaku adil, berbagi dengan tepat sesuai porsinya.
Adanya ketulusan dan kejujuran, kesopanan, kemurahan hati, kebaikan dan tanggung jawab sosial. Nilai - nilai kekeluargaan ini hendaknya menjadi rujukan hidup bermasyarakat, bersosialisasi, termasuk dalam bermedia sosial (medsos).
Acap terjadi akibat ketersinggungan di dunia maya menjadi berperkara, tak jarang pula berakhir di penjara.Kalau saja saling menahan diri dengan mengedepankan semangat kekeluargaan, boleh jadi tak harus berperkara hingga ke penjara.