LAMPUNG – Sebanyak 23 pengendara membandel akhirnya kena tilang Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang yang menggelar razia berupa penegakkan hukum, pada Sabtu (22/2/2020) di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, "kegiatan razia tersebut dilaksanakan Sabtu (22/02/2020) di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Sebanyak 23 pelanggar berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang saat menggelar razia di Jalintim kemarin," ujar Iptu Ipran, Minggu (23/02/2020) siang.
Adapun rinciannya yaitu berupa satu unit mobil, lima keping SIM (surat izin mengemudi) dan 17 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan).
Razia ini rutin kami lakukan dan lokasinya berpindah-pindah agar tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan laka lantas.(koesma/tri)