Visi Presiden di Omnibus Law Cipta Kerja Tak Tersampaikan dengan Baik

Sabtu 22 Feb 2020, 13:44 WIB
Ade Irfan Pulungan. (ikbal)

Ade Irfan Pulungan. (ikbal)

JAKARTA - Praktisi hukum Ade Irfan Pulungan, menduga banyak aparatur negara, termasuk di dalamnya sejumlah pembantu presiden yang tidak mempunyai pemahaman yang utuh atas visi presiden terhadap omnibus law. Akibatnya, banyak penjelasan menteri ataupun staf presiden yang seakan bertentangan dengan niat dan tujuan Presiden Joko Widodo dalam usulan omnibus law Cipta Kerja.

Dia mencontohkan adanya kesalahan fatal pada pasal 170 RUU Cipta Kerja, yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR. RI, yang disebut 'salah ketik' sangat bertentangan dengan doktrin hukum dan sistem hirarki hukum di Indonesia.

“Omnibus Law merupakan ide, gagasan yang sangat baik dan brilian dari Presiden Jokowi. Ini merupakan sebuah terobosan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah kondisi perkenomian global yang sampai saat ini kurang membaik. Sehingga untuk memudahkan para investor tetap menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi favorit," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan, karena dalam pelaksanaannya  tidak bisa disampaikan dengan baik oleh aparatur negara. Akibatnya, imbuh dia, keterangan yang disampaikan ke publik cenderung menimbulkan salah presepsi, bahkan dapat menimbulkan kegaduhan.

“Pemahaman yang salah dari aparatur pemerintahan itu tidak mampu menterjemahkan keinginan Presiden Jokowi terhadap Omnibus Law," tandasnya.

Mantan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 ini mengusulkan agar presiden melakukan 'Up-Grading' kepada  aparatur pemerintahan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang visi-misi dan keinginan Presiden sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang salah.

Menurutnya Kementerian Koordinator Perekonomian dan Satgas Omnibus Law layak diberikan 'kartu merah' atas kinerjanya yang buruk, karena telah ditunjuk sebagai penanggungjawab dalam pengajuan RUU Cipta kerja dan harus segera dievaluasi.

“Untuk pertama tentu saja diharapkan agara RUU Cipta Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus law ini segera dibahas dan jika diperlukan perbaikan juga bisa segera diperbaiki. Kedepan nya memang sangat dibutuhkan adanya Badan Legislasi Nasional untuk dapat mencermati usulan regulasi yang diinginkan agar tidak keliru serta dapat melakukan singkronisasi atas semua regulasi baik dari pusat sampai ke daerah," pungkas Ade Irfan. (ikbal/mb)

 

 

 

Berita Terkait

News Update