Kakek Marbot Masjid Cabuli 6 Bocah SD

Sabtu 22 Feb 2020, 10:15 WIB
ilustrasi

ilustrasi

DEPOK - Anggota Srikandi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Depok, berhasil meringkus pelaku pencabulan di sebuah masjid daerah Sawangan Kota Depok, Sabtu (22/2/2020) pagi.

Pelaku K (62) yamng diketahui merupakan seorang marbot masjid, diduga telah melakukan pencabulan terhadap enam orang korban yang masih duduk di bangku SD.

"Ya betul pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut penyidik PPA," ujar Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus.

Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, biasanya ia mengiming-imingi uang kepada korbannya sebelum melakukan aksi bejatnya. "Rata-rata korban masih usia pelajar," tambahnya.

Kini pelaku mendekam di Rutan Polrestro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan kita kenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang PPA, ancaman pidana diatas 10 tahun," tutupnya. (angga/mb)

 

 

 

News Update