Dilarang Gunakan Kata 'Royal', Meghan Markle dan Pangeran Harry Wajib Ganti Nama Yayasan

Sabtu 22 Feb 2020, 10:43 WIB
Meghan Markle dan Pangeran Harry saat menikah. (reuters)

Meghan Markle dan Pangeran Harry saat menikah. (reuters)

INGGRIS - Seorang juru bicara Pangeran Harry dan Meghan Markle, telah mengonfirmasi laporan bahwa pasangan tersebut tidak akan lagi diperkenankan menggunakan kata "Royal". Ini berarti, tidak ada lagi gelar ‘Duke - Duchess of Sussex’.

"Sementara Duke dan Duchess fokus pada rencana untuk mendirikan organisasi nirlaba baru, mengingat aturan khusus pemerintah Inggris seputar penggunaan kata 'Royal', maka telah disepakati bahwa organisasi nirlaba mereka, tidak akan lagi bernama Sussex Royal Foundation,” ujar juru bicara seperti dilansir Ace Showbiz, Sabtu (22/2/2020).

"Duke dan Duchess of Sussex tidak bermaksud menggunakan 'SussexRoyal' di wilayah mana pun setelah Musim Semi 2020,” lanjutnya.

Nama-nama baru untuk akun media sosial dan yayasan pasangan belum diumumkan, meskipun mereka dilaporkan masih menyertakan "Sussex."

Pada Rabu (19/2/2020), terungkap bahwa Meghan dan Harry  secara resmi akan mengundurkan diri dari posisi mereka pada akhir Maret, dan memulai kehidupan mandiri baru mereka pada 1 April mendatang. (*/mb)

 

Berita Terkait

News Update