DEPOK – Mantan pelaut di Depok ditangkap anggota Polsek Sukmajaya, Jumat (21/2) pagi, lantaran tidak melunasi pembayaran 9 ekor sapi yang dibelinya.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab mengatakan pelaku AH (59), diamankan anggota Reskrim di rumahnya daerah Cimanggis, setelah ada laporan dari korban Ranto Tua (48), warga Cikupa Sukmajaya atas kasus penipuan pembelian sembilan ekor sapi.
"Pelaku ini membeli sembilan ekor sapi milik korban senilai ratusan juta, namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada pembayaran. Korban kemudian sehingga korban melaporkan pelaku dan langsung kita tangkap,"ujarnya kepada Poskota.
Perwira mantan anggota Brimob Sat Gegana Kelapa Dua Depok ini mengaku berdasarkan pengakuan pelaku tidak menepati janji kepada korban karena belum memiliki uang.
"Setelah pensiun dari pelayaran, pelaku berencana akan menjadi peternak sapi. Namun karena tidak membayar kepada korban malah dipolisikan dan kini harus mendekam di rutan sel Polsek Sukmajaya,"imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut AKP Ibrahim, yaitu berupa surat pernyataan dan kwitansi pembelian.
"Pelaku kita kenakan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutupnya. (angga/tri)