JAKARTA – Oknum anggota polisi Polres Jakarta Selatan berinisial PLG, (41), yang tertangkap basah melakukan aksi pencurian baterai tower milik operator XL yang berada di kawasan Komplek TNI AU Dirgantara 3, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Jumat, 14 Februari 2020, terancam dipecat.
Informasi yang dihimpun, oknum tersebut berdinas di operator Polres Jaksel.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polsek Makasar, Jaktim.
"Polres Metro Jakarta Timur yang menangani. Pokoknya kalau proses pidana tetap pidana di Timur," kata Budi saat dikonfirmasi, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Ia menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat pelanggaran kode etik anggota polisi. Langkah itu bakal dilakukannya bila proses pemeriksaan kasus tindak pidana dari PLG telah usai dilakukan.
"Kalau pidananya selesai, ya kita proses ke kode etiknya di kita (divisi) Propamnya," tuturnya.
Menurutnya putusan hukum maksimal yang dapat dijatuhkan kepada PLG berupa pencopotan dari anggota kepolisian. "Ya tergantung nanti itu kan hasil sidang kode etik yang menentukan. Setelah pidana selesai baru kode etik, ya salah satu ancaman hukumannya ya itu (pemecatan). Itu maksimalnya," tuturnya. (adji/tri)