JAKARTA - Dinas Pelayanan Pungutan Pajak Daerah DKI melakukan penyegelan terhadap reklame SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar mum) milik Pertamina di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).
Penyegelan tersebut, lantaran pemilik melakukan tunggakan pajak selama 1 tahun hingga mencapai Rp1,8 miliar.
"Total tunggakannya dari 2 Januari 2019 sampai saat ini, Januari 2020 Rp 1,856 M. Itu reklame, totem (total item, red) yang ada di lingkungan Pertamina," jelas Kepala UP3D Tanjung Priok Budi, di lokasi penyegelan.
Budi menyampaikan, setidaknya ada tujuh reklame yang harusnya disegel, namun pihak Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) DKI memberi keringanan dengan hanya menyegel dua reklame.
"Sejatinya, UP3D sudah harus menyegel reklame itu sejak bulan Desember 2019 silam. Cuma waktu itu dikasih kesempatan pengurangan sanksi bunga, sesuai Pergub," ungkap Budi.
Kepada pemilik, Budi juga menghimbau untuk segera melakukan pembayaran dalam waktu 7 hari kedepan. Pasalnya, ia akan kembali memberikan sanksi tegas berupa penutupan atau blokir nomer rekening terhadap ojek pajak pemilik reklame.
Ahmad Fauzi, Kepala SPBU Coco Sunter mengatakan, bahwa pihaknya sempat melakukan pembayaran, hanya saja ada masalah administrasi dalam pembayarannya. "Ada penolakan dari Bank saat pembayaran, karena pada waktu itu pelunasan harus disertai bunganya juga," terangnya. (deny/win)