Operasi Cempaka Krakatau 2020 Bekuk Pelaku Pemerasan Sopir di Jalinsum

Kamis 20 Feb 2020, 09:40 WIB
Pelaku pemerasan sopir (tengah) ditangkap.(ist)

Pelaku pemerasan sopir (tengah) ditangkap.(ist)

LAMPUNG – Pelaku pemerasan di Jalinsum dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan  saat melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau di KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Rabu (19/2/2020).

Pelaku berinisial  MY (29) warga KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana , pelaku MY yang diamankan merupakan target  Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Modus  pelaku saat itu, dengan cara menghadang mobil korban, meminta sejumlah uang agar mobil korban bisa lewat saat akan melintasi di Jalan KM 06 Blambangan Umpu.

Usai mendapat uang dari korban, pelaku mencoba  melarikan diri tapi akhirnya tertangkap oleh petugas yang menjalankan operasi.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan, “ ungkap Kasatreskrim. (koesma/tri)

News Update