Asyik Berjudi Ludo, 3 Warga Ditangkap

Kamis 20 Feb 2020, 16:39 WIB
3 penjudi yang diamankan.(silaen)

3 penjudi yang diamankan.(silaen)

LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat  dipimpin Ps Kanit Reskrim Bripka M. Razak mengamankan  3 laki-laki yang diduga telah melakukan tidak pidana perjudian, pada Kamis (20/2/2020) siang.

Kapolsek Pesisir Utara AKP Suhairi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. Melalui kanit reskrim Bripka M. Razak mengatakan  3 laki-laki yang diamankan berinisial SY (40),CH (39), dan DS (39), karena melakukan tindak pidana perjudian.

“Pada saat kami sedang melakukan giat operasi cempaka karakatau 2020 di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara bertepatan di sebuah rumah makan di pekon pemancar Kecamatan Pesisir Utara kami melihat kerumunan orang di samping rumah makan kemudian anggota melakukan lidik dan ditemukan 3 orang yang sedang melakukan perjudian jenis ludo dengan menggunakan handphone,” Jelas Kanit Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 3 pelaku  berupa 1 unit handphone jenis vivo yang digunakan alat bermain judi ludo, Uang kertas 295 ribu rupiah dengan rincian : 5 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah , 1 lembar pecahan uang 20 ribu rupiah ,2 lembar pecahan uang 10 ribu rupiah  , dan 1 lembar pecahan uang 5 ribu rupiah .

Para penjudi dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian. (koesma/tri)

News Update