JAKARTA - Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka terkait kasus pencurian sepeda motor di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur.
Lima tersangka itu terdiri dari dua kelompok berbeda yang kerap beraksi dengan membawa senjata api berupa airsoft gun. Kelompok pertama yang diamankan terdiri dari tiga tersangka dengan inisial A, DR dan RS. Ketiganya ditangkap pada Sabtu lalu (8/2/2020).
"Ini kita masuk ke kasus curanmor pertama. Sekitar hari Sabtu lalu tanggal 8 Februari berhasil amankan 3 orang pelaku yang biasa beraksi di TKP (tempat kejadian perkara) Bekasi" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Ia menyebut, kelompok curanmor ini biasa menyasar sepeda motor yang diparkirkan oleh korban di depan rumah ataupun ruko-ruko.
Kepada polisi, mereka mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Adapun masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Targetnya adalah rumah-rumah kontrakan yang meletakan motor di depan rumah. Mau itu motor dikunci atau tidak itu ahlinya mereka. Dengan alat letter T, dengan perannya masing-masing ada yang pengawas, joki dan eksekusi," jelas Yusri.
Ia mengatakan, tersangka A dan DR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ketika ditangkap, polisi bahkan menemukan senjata api dari tangan tersangka A.
"Kelompok yang curanmor pertama itu saat ditangkap itu ada air soft gun ini kita temukan di tersangka A. Dia bawa airsoft gun sama sepeti yang dilakukan pelaku lain. Kalau dilihat seseorang ini yang mereka keluarkan untuk menakut-nakuti," jelas Yusri.
Kemudian kelompok kedua, polisi menangkap dua tersangka berinisial Y dan UH. Ia mengungkapkan, keduanya biasa beraksi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Modusnya sama, mencari tempat2 daerah pemukiman dan dpn toko yg kendaraan di parkir di depan. Terkunci maupun tdk terkunci yg berada di depan toko dan pemukiman," kata Yusri.
Kepada polisi, sindikat curanmor ini mengaku sudah enam kali beraksi. Motor hasil curian mereka pun langsung dijual ke penadah dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Pengakuan baru enam kali melakukan. Mengaku berdua melakukannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (firda/yp)