JAKARTA – Pastikan subsidi bagi tepat sasaran, Kemensos terus meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sejalan dengan amanat UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, proses pemutakhiran data dimulai dari proses verifikasi dan validasi di daerah untuk kemudian disahkan Menteri Sosial.
“Peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas DTKS sangat penting. Karena alur verifikasi dan validasi data, dimulai dari bawah, atau dari daerah. Nanti di pusat, Menteri Sosial meng-SK-kan data itu empat kali dalam satu tahun,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam Rapat Kerja (Raker) Gabungan DPR, di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (18/02/2020).
Raker dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, dan dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua Rachmat Gobel, membahas tiga agenda pokok.
Yaitu kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Kelas III; membahas data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI); dan peran serta pemerintah daerah dalam Program JKN.
Dalam raker ini, dibahas hangat soal PBPU atau peserta mandiri kelas III yang dianggap tidak mampu dengan populasi 19,9 juta orang. Mensos terus melakukan pemutakhiran data yang masuk DTKS.
“Jadi saya mengusulkan, agar mereka yang 19,9 juta ini, dimasukkan DTKS. Kalau mereka masuk DTKS, berarti layak menerima subsidi. Tapi saya tekankan, kita akan lihat dulu sebelumnya. Belum tentu dari 19,9 juta nantinya 100% masuk PBI,” kata Mensos.
Untuk memastikan berapa banyak dari 19,9 yang layak menerima PBI, perlu dilakukan verifikasi dan validasi (vervali) data. “Nah, saya berharap Kementerian Dalam Negeri perlu meningkatkan koordinasi agar aparat di daerah bergerak melakukan verivali data,” kata Mensos Juliari.
Disamping itu, Mensos minta semua pihak proaktif memutakhirkan data penduduk miskin yang NIK nya belum bisa dipadankan dengan data Dukcapil.
Dalam peningkatan kualitas data PBI JK, tahun lalu, Kemensos sudah mengganti sebanyak 9,2 juta PBI JK yang berada di luar DTKS dengan data warga miskin dan tidak mampu yang sudah terdata pada DTKS.
Penggantian data PBI JK didasarkan atas beberapa hal, di antaranya karena NIK dengan status blm bisa dipadankan dengan data Dukcapil, telah meninggal dunia, atau memiliki data ganda.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi memutakhirkan data warga miskin dan tidak mampu. Pemerintah daerah bisa mengerahkan petugas dinas sosial. Sementara Kementerian Sosial bisa mengerahkan pendamping PKH,” kata Mensos Juliari.