Terkait Korupsi, Wakil Bupati Sarmi-Papua Diciduk Saat  di Apartemen Jaksel

Selasa 18 Feb 2020, 22:21 WIB
Wakil Bupati Sarmi, Papua, terpidana korupsi Bendungan Irigasi Rp2,2 M dijemput Jaksa di apartemen L'avenue, Pancoran, Jaksel,

Wakil Bupati Sarmi, Papua, terpidana korupsi Bendungan Irigasi Rp2,2 M dijemput Jaksa di apartemen L'avenue, Pancoran, Jaksel,

JAKARTA  - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menciduk Wakil Bupati Sarmi, Papua, Yosina Troce Insyaf, Selasa (18/2/2020) pukul 01.30 dinihari di satu apartemen  di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait dugaan korupsi senilai Rp2,2 miliar.

Terpidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SPII tahap 1 tahun anggaran 2012 yang merugikan negara Rp 2,2 Milliar tak berkutik dijemput jaksa dari apartemennya.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018. "Yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," kata Hari dalam keterangan tertulisnya.

 Sebagai informasi, program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. (adji/win)

News Update