JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, pihaknya masih memburu keberadaan seorang dokter berinisial S. Diduga, S turut terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sebuah Klinik di Paseban, Jakarta Pusat.
Ia menyebut, dokter S biasanya menggantikan peran tersangka MM alias dokter A untuk menggugurkan janin para pasiennya. Pasalnya, tersangka MM tengah sakit selama tiga bulan belakangan, sehingga tidak bisa beraktifitas di klinik praktik aborsi ilegal tersebut.
"Dokter S ini kita sedang lakukan pengejaran. Dokter S inilah yang telah melakukan tindakan aborsi di sana (Klinik Paseban) setelah mendapat pasien dari bidan yang ada," ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
Tak hanya itu, polisi juga memburu sekitar 47 bidan yang diduga ikut mempromosikan praktik aborsi ilegal di klinik tersebut.
Setidaknya, ada tiga bidan yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus praktik aborsi ilegal itu.
"Ini kan baru 3 dulu (bidan yang ditangkap dan ditetapkan tersangka). Kita masih mengejar yang lain lagi. Tim masih bekerja di lapangan, tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Yusri.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020).
Tiga tersangka dengan inisial MM alias Dokter A, RM, dan SI, ditangkap oleh polisi atas kasus tersebut. Tiap tersangka pun memiliki peran masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (firda/tri)