Patungan Rp10 Juta, Sarjana Kimia Bikin Pabrik Kosmetik Ilegal

Selasa 18 Feb 2020, 19:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ungkap kasus industri kosmetik ilegal rumahan, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020). (firdha)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ungkap kasus industri kosmetik ilegal rumahan, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020). (firdha)

Sedangkan tersangka S berperan sebagai pengantar produk kosmetik yang mereka produksi ke toko-toko kosmetik dan sejumlah klinik kecantikan di Jakarta.

"Kemana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini, masih didalami karena menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta," kata Yusri. 

"Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. (firda/ilham/yp)

Berita Terkait
News Update