ADVERTISEMENT

Patungan Rp10 Juta, Sarjana Kimia Bikin Pabrik Kosmetik Ilegal

Selasa, 18 Februari 2020 19:18 WIB

Share
Patungan Rp10 Juta, Sarjana Kimia Bikin Pabrik Kosmetik Ilegal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Perannya dia yang produksi, dia yang mengetahui formula untuk membuat bahan-bahan yang dipakai untuk misalnya obat toner, krim malam, krim siang. Dia kan belajar pernah bekerja di perusahaan kosmetik," jelas Yusri.

Sedangkan tersangka S berperan sebagai pengantar produk kosmetik yang mereka produksi ke toko-toko kosmetik dan sejumlah klinik kecantikan di Jakarta.

"Kemana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini, masih didalami karena menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta," kata Yusri. 

"Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. (firda/ilham/yp)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yepe
Editor: Dwi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT