Sedangkan tersangka S berperan sebagai pengantar produk kosmetik yang mereka produksi ke toko-toko kosmetik dan sejumlah klinik kecantikan di Jakarta.
"Kemana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini, masih didalami karena menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta," kata Yusri.
"Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. (firda/ilham/yp)