ADVERTISEMENT

Patungan Rp10 Juta, Sarjana Kimia Bikin Pabrik Kosmetik Ilegal

Selasa, 18 Februari 2020 19:18 WIB

Share
Patungan Rp10 Juta, Sarjana Kimia Bikin Pabrik Kosmetik Ilegal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek praktik industri rumahan (home industry) komestik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/2/2020).

Penggerebekan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait industri rumahan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dari informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang. Namun polisi hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni NK, MF, dan K.

"Saat itu digerebek ditemukan ada 5 orang, tetapi tiga orang sudah ditetapkan tersangka, karena dua orang (lain) -nya hanya pembantu," ujar Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Dalam membangun industri kosmetik ilegal itu, ketiga tersangka itu memberikan modal yang sama, yakni sebesar Rp10 juta per orang. Industri kosmetik ilegal rumahan itu pun dibangun pada 2015.

Adapun tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka NK berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal.

Yusri mengungkapkan, tersangka NK pernah bekerja di sebuah perusahaan kosmetik ternama. Bahkan tersangka NK merupakan lulusan fakultas kimia di salah satu universitasi di Jakarta.

"Dari situ dia belajar, mempunyai ilmu, sehingga tahun 2015 ketiganya bersama-sama membuat suatu usaha produksi kosmetik ini," imbuhnya.

Kemudian tersangka lainnya, MF, merupakan lulisan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi. Ia pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama dengan NK.

Di mana dalam industri kosmetik ilegal itu, MF berperan memproduksi kosmetik tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yepe
Editor: Dwi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT