JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pasien di klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, berusia di bawah 24 tahun, dan dominan karena hamil sebelum menikah.
"Usia masa-masa produktif, mulai 24 tahun ke bawah," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Selama 21 bulan beroperasi, tercatat ada 1.632 pasien yang datang ke klinik tersebut, di mana 903 diantaranya telah melakukan aborsi.
"Dominan yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah, mereka belum nikah tetapi sudah hamil," kata Yusri.
"Kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum KB (keluarga berencana), tapi dia kecolongan," sambungnya.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020).
Tiga tersangka dengan inisial MM alias Dokter A, RM, dan SI, ditangkap oleh polisi atas kasus tersebut. Tiap tersangka pun memiliki peran masing-masing.
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan tiga bidan dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Sedangka satu orang lainnya berinisial S masih dalam pengejaran polisi. (firda/win)