DEPOK - Mengurangi limbah plastik sampah buangan warga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok mengeluarkan larangan penggunaan kantong belanja plastik di semua retail dan pasar tradisional.
“Kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik akan dilakukan melalui surat edaran Wali Kota Depok dalam tahun 2020 ini dengan diiikuti sosialisasi serta informasi kepada seluruh retail modern maupun masyarakat serta pedagang di pasar tradisional,” kata Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, Selasa (18/2/2020).
Sebagai pengganti kantong plastik, pihaknya mengimbau retail modern untuk menyediakan kantong lain seperti kardus, kantong ramah lingkungan, maupun tas berbahan kertas (papper bag).
“Target bulan Maret 2020 ini seluruh retail sudah tidak menggunakan kantong plastik dan tentunya akan diikuti dengan kegiatan pemantauan serta evaluasi secara bertahap,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengurangn Sampah dan Kemitraan Lingkungan DLHK Depok, Rollianjah Dalius menambahkan, kegiatan sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu khususnya kepada retail modern seperti Transmart, Tiptop, Superindo, Giant, Hypermart, Indomaret, Alfamart dan lainnya.
“Untuk di pasar tradisional tentunya akan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok,” tuturnya. (anton/ys)