Edarkan Dolar dan Uang Brazil Palsu, 1 Ditangkap 2 DPO

Selasa 18 Feb 2020, 12:00 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser beberkan penangkapan pengedar dolar palsu.(yopi)

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser beberkan penangkapan pengedar dolar palsu.(yopi)

BOGOR – Pengedar uang palsu (Upal) mata uang dollar AS dan uang Brazil dibekuk Polresta Bogor Kota.

Pelaku Tohir bin Sabit yang hendak mengedarkan uang asing palsu, bernilai miliaran rupiah dibekuk tanpa perlawanan. Polisi kini masih memburu dua rekan pelaku yang DPO (daftar pencarian orang). 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan Senin (17/2/2020) di Mapolresta mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu.

Pelaku yang kini ditahan guna menjalani pemeriksaan mengaku, upal mata uang asing ini, dia order dari temannya yang kini DPO. 

"Pelaku ini order pada rekannya yang DPO. Kemudian setelah dapat diputar ke konsumen di wilayah Bogor," kata Kombes Hendri.

 Uang palsu yang disita dari pelaku.(yopi)

Pelaku menipu orang yang di jadikan  target dengan meyakinkan  jika dolar yang dimilikinya itu asli. Pelaku menjual uang asing dengan perbandingan 2:1.

"Kalau sekilas memang kelihatan seperti asli. Pelaku menawarkan uang asing senilai Rp100 juta, dan dibeli dengan harga Rp50 juta," ungkap Kapolresta.

Meski demikian, kata dia, aksi penipuan pelaku berhasil digagalkan sebelum berhasil menjualnya kepada korban.

Kombes Hendri menjelaskan, pelaku diamankan di Kampung Cibadak Kaum, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang asing palsu dan uang rupiah palsu.

Berita Terkait
News Update