Bawa Sabu, 2 Pemuda asal OKU Diamankan

Selasa 18 Feb 2020, 11:35 WIB
Barang bukti yang disita.(ist)

Barang bukti yang disita.(ist)

LAMPUNG –  Bawa sabu, 2 pemuda asal OKU Timur diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan  di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (15/2/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan penangkapan pelaku berawal setelah  petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. 

Petugas yang mendapat informasi, melakukan penyelidikan pada Senin ( 17 /2/2020)  sekira jam 13.30 WIB, di areal pangkalan batu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial  TBP (24)  Warga  Desa Margotani II Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, yang sebelumnya melihat kedatangan anggota Satresnarkoba lalu membuang sesuatu benda atau barang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya dan setelah diamankan barang tersebut adalah satu bungkus plastic klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,21 gram.   

Masih ditempat sama tidak jauh dari penangkapan pelaku TBP  karena gerak geriknya mencurigai petugas mengamankan lagi seorang laki-laki yang mengaku berinsial ABK (28) warga Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.

Petugas  kembali melakukan penggeledahan badan, hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu berupa satu bungkusan plastik assoy warna hitam didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu  seberat  0,19 Gram.   

Selanjutnya  kedua pelaku berinisial TBP dan ABK  diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti dan langsung dibawa  ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun. (koesma/tri)

News Update