Lahan Terbatas, Warga Berharap DKI Tambah TPU di Penggilingan

Senin 17 Feb 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi/TPU. (dok)

Ilustrasi/TPU. (dok)

JAKARTA - Keterbatasan lahan untuk pemakaman, dikeluhkan warga Penggilingan, Cakung, Jakarya Timur. Mereka pun berharap pemprov DKI menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) yang selama ini sudah penuh dan tak dapat lagi menampung.

Keluhan itulah yang disampaikan warga dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kelurahan Penggilingan, beberapa waktu lalu. "Warga selama ini hanya bisa memakamkan kerabatnya dengan menumpuk ke jenazah kerabatnya yang sebelumnya telah dimakamkan, jadi tidak ada tempat baru lagi," kata lurah Penggilingan, Usdiyati, Minggu (16/2).

Menurut  Usdiyati, di kelurahan Penggilingan memang hanya ada satu TPU yang selama ini dimanfaatkan warga. Sementara bila diminta memakamkan di TPU Pondok Kelapa maupun TPU Pondok Rangon, terkendala karena jarak yang jauh. "Atas masalah itulah, warga minta dalam Musrenbang kemarin untuk penambahan lahan TPU," ujarnya.

Salah satu lahan yang selama ini masih cukup luas di wilayah Penggilingan, adalah lahan yang ada di kawasan industri atau yang lebih dikenal PIK. Dengan adanya lahan itu, warga meminta Pemprov DKI bisa menyisakan sedikit lahannya untuk di jadikan TPU. "Namun masalah ini kan kewenangan dari pemprov, kami sendiri hanya sebagai penyambung saja," tutur lurah Usdiyati.

Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Timur, Uus Kuswanto mengatakan, terkait masalah pelebaran lahan TPU, merupakan kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. "Tadi saya yakinkan kepada warga kalau untuk yang bertanggung jawab terkait masalah TPU adalah dari Dinas, masalah pembangunan saya yakinkan bisa ditindaklanjuti,” ujar Uus.

Meski begitu, Uus menyebut akan terus mengawal apa yang menjadi harapan warga karena hal itu menyangkut masalah pemakaman. Dimana nantinya Pemkot coba koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota agar bisa di dorong untuk pemanfaatan lahannya. "Sebab, lahan ini merupakan lahan milik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Serta Perdagangan (KUKMP). Karena ini menyangkut aset Pemerintah Daerah (Pemda),” jelasnya. (ifand/yp)

Berita Terkait

News Update