LAMPUNG – Dua kurir ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada (15/2/2020) pagi, karena menyimpan sabu seberat 2 kilogram di sepatunya.
Kedua pelaku kurir narkoba K (35) dan H (40) warga Aceh mendapat tugas mengirim sabu seberat 2 Kg dari Riau tujuan ke Jakarta dengan menumpang bus antara propinsi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di seaport intersiction, kedua kurir ini tampak gelisah. Apalagi saat tas diperiksa, keduanya tampak sekali ketakutan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edi Purnomo mengungkapkan, anggotanya mencurigai 2 penumpang bus yang tampak ketakutan.
Saat diperiksa, ternyata kedua penumpang bus ini menyimpan narkoba jenia sabu di dalam sepatunya sebanyak 2 kilogram, yang dipecah menjadi 4 paket masing masing 250 gram dan disimpan di sepatu yang dipakai.
“Pengakuan kedua kurir ini sabu akan dikirim ke pulau Jawa dari Riau," ungkap Kapolres. (koesma/tri)