JAKARTA – Pemprov DKI bakan menutup klub malam di Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara. Ini dilakukan menyusul adanya temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait pengunjung yang membawa senjata api dan menggunakan narkoba.
“Bila benar terbukti ada kelalaian atau pembiaran dari manajemennya, kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya,” ujar Cucu Ahmad Hidayat, Kepala Dispar DKI Jakarta, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2/2020).
Menurutnya, sampai saat ini kasus itu masih didalami. Ancaman sanksi pecabutan itu sesuai Peraturan Gubernur DKI nomor 18/2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata. (*/yp)