2 Tahanan Polsek Natar yang Kabur Ditangkap

Minggu 16 Feb 2020, 10:45 WIB
ilustrasi

ilustrasi

LAMPUNG –  Tim Gabungan Tekab 308 Res Lamsel, dan Res Lampung Timur berhasil mengamankan 2  tahanan Polsek Natar yang kabur yakni Sofyan (26) warga Desa Bumi Tinggi Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang dijerat pasal  363 KUHPidana dan Putra (21) warga Desa Bumi Tinggi Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang dijerat pasal  363 KUHPidana pada pukul 10.15 WIB.

Kedua tahanan ini ditangkap di rumah orang tuanya.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa kembali pihak kepolisian menangkap 2 tahanan Polsek Natar yang kabur. 

Sebelumnya diberitakan atap penjara Polsek Natar jebol membuat 7 tahanan kabur ditengah hujan deras yang mengguyur pada Kamis (13/2/2020) pukul 02.00 WIB.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan 3 dari total 7  tahanan Rutan Polsek Natar yang melarikan diri berhasil diamankan, yakni MDP (29), AH bin S (31) dan RD bin SR (25).  

Kronologis kaburnya tahanan dari Rutan Polsek Natar terjadi pada hari Kamis,  (13/2/2020), sekira pukul 02.00 WIB dinihari dan cuaca dalam keadaan hujan cukup deras, terdengar suara atap asbes jatuh di belakang ruang tahanan, setelah dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Natar Brigpol Ronald, didapati 7  orang tahanan yang berada dalam sel sudah tidak ada dan telah melarikan diri melalui asbes serta atap ruang tahanan yang jebol. 

Selanjutnya Brigpol Ronald langsung melaporkan kejadian kepada Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo, S.I.K., yang pada saat kejadian sedang berada di Mako Polsek selesai melaksanakan kegiatan patroli bersama dengan anggota Reskrim Polsek Natar.

Mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri, anggota piket Polsek dipimpin Kapolsek Natar melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tahanan, sedangkan 4 (empat) orang tahanan an. SA bin BHR (26) perkara 363 KUHPidana, PS bin YM (21) perkara 363 KUHPidana, MJ bin H (26) perkara 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan DK bin S (25) perkara 372 KUHPidana sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Kepada dua tahanan Polsek Natar yang masih melarikan diri, diimbau untuk segera menyerahkan diri kepada petugas serta diharapkan kepada seluruh warga masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tahanan yang melarikan diri tersebut agar segera melapor kepada Kepolisian terdekat.

Apabila para tahanan tidak mau menyerahkan diri, pihak Kepolisian akan melakukan upaya paksa dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika para tahanan melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan baik petugas maupun masyarakat.  (koesma/tri)

News Update