ADVERTISEMENT

Ternyata, Masih Ada 120 Ribu Sekolah Belum Bisa Mendapat Transfer Dana Bos

Sabtu, 15 Februari 2020 18:28 WIB

Share
Ternyata, Masih Ada 120 Ribu Sekolah Belum Bisa Mendapat Transfer Dana Bos

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat baru ada 136 ribu sekolah yang sudah lolos verifikasi untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan 120 ribu sekolah belum dapat menerima dana BOS karena belum memenuhi ketentuan.

"Sampai sekarang sekolah yang terverifikasi dengan semua syarat yang bisa dipenuhi untuk mentransfer anggaran dana BOS baru sekitar 136 ribu. Berarti sisanya sekitar 120 ribuan sekolah masih belum terverifikasi," Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020). 

Erlangga menjelaskan sekolah penerima dana BOS harus melakukan memperbarui Data Pokok Pendidikan alias Dapodik secara berkala. Verifikasi data tersebut, menurut Erlangga, dimaksudkan untuk mendapatkan data sekolah secara akurat sehingga dana bantuan dari pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat guna. 

"Mereka harus terverifikasi di data dapodik. Untuk transfer segala macem mereka juga harus punya rekening. Dan data dapodik juga harus di update terus, setiap tahun harus di update. Misal siswanya, gurunya dan berbagai hal yang terkait sarana dan prasarana. Harus ada updating Dapodik," jelasnya

"Ini terkait dengan peluncuran dana bos dan DAK yang bersifat fisik. Supaya dana DAK ini bisa ditransfer secara cepat, tentu kita kan harus dibantu dengan data yang akurat," imbuh Erlangga.

Sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS, syarat bagi sekolah penerima BOS yakni mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun dan memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.

Selain itu sekolah harus memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik. Selanjutnta emiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir. (ikbal/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT