PGRI Minta Syarat Guru Honorer Bisa Mendapat Gaji dari Dana BOS Direvisi

Sabtu 15 Feb 2020, 16:25 WIB
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi (kiri). (ikbal)

Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi (kiri). (ikbal)

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) khawatir dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan membayar guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi beralasan tidak semua guru honorer telah memiliki NUPTK. Dengan ketentuan itu, guru honorer yang telah bekerja sebelumnya akan gigit jari.

"Jadi kemungkinan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun, tidak punya NUPTK  akan gigit jari," tandasnya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Didi saat ini baru guru honorer di Sidoarjo, Kabupaten Malang dan Kabupaten Subang yang memiliki NUPTK. Dia pun meminta Kemendikbud merevisi ketentuan tersebut yakni guru honorer terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Cukup guru yang sudah terdaftar di Dapodik. Sebab kalau yang sudah terdaftar di Dapodik pasti sudah dia tahun lalu. Tapi kalau NUPTK banyak kabupaten kota yang tidak mau memberikan SK. Jadi jangan menang-menangan. Harusnya tahu persoalannya, oh ini," jelasnya.

"Jangan sampai nanti yang selama ini walaupun dia tidak punya NUPTK mendapatkan honor dari BOS, eh kok sekarang malah 50 persen, belajar merdeka malah tidak merdeka," pungkas Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia ini.

Pemerintah merombak skema dana BOS. Salah satu ketentuan yang diubah yakni ketentuan maksimal 50 persen dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer. Sebelumnya pembayaran guru honorer menggunakan dana BOS dibatasi hanya 15 persen.

Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan guru honorer yang dapat dibayar dengan dana BOS adalah guru yang memiliki NUPTK.

"Syaratnya tidak boleh guru yang baru direkrut rahun 2020. Batas waktunya tanggal 31 Desember 2019. Kedua harus ada NUPTK," ujarnya. (ikbal/ys)

Berita Terkait

News Update