Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (firda/tri)

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Jumat 14 Feb 2020, 16:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), dalam ungkap kasus klinik aborsi ilegal di di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).(firda)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Sita Rp 881 Juta Lebih Dari Rekening Uang Hasil Aborsi
Senin 31 Agu 2020, 20:36 WIB

News Update

Dua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Diincar Klub Malaysia, Siapa Saja?
25 Apr 2025, 19:20 WIB

Tangis Lisa Mariana Pecah saat Ceritakan Proses Melahirkan Anak yang Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
25 Apr 2025, 19:19 WIB

Update Bansos BPNT 2025: Saldo Dana Rp400.000 Berhasil Masuk Melalui Rekening Mandiri Cek Pakai NIK e-KTP Sekarang!
25 Apr 2025, 19:19 WIB

Benarkah DC Pinjol Bisa Pantau HP Kamu Saat Galbay? Cek Penjelasan Berikut Ini
25 Apr 2025, 19:15 WIB

Luna Maya Bagikan Potret Bareface, Warganet Puji Aura Positif Jelang Hari Pernikahan
25 Apr 2025, 19:13 WIB

Lebih Berisiko Gunakan Pinjol atau Paylater? Simak di Sini sebelum Mengajukan Pinjamannya
25 Apr 2025, 19:11 WIB

Daftar 50 Pinjol Ilegal per April 2025, Tetap Waspada!
25 Apr 2025, 19:10 WIB

5 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Rendah Terbaik Tahun 2025
25 Apr 2025, 19:08 WIB

Pinjol 360Kredi Berikan Anda Pinjaman hingga Rp80 Juta dengan Pengajuan Mudah dalam 3 Langkah
25 Apr 2025, 19:00 WIB

Ternyata Ini Kunci Hidup Tenang Meski Galbay Pinjol! Banyak Orang Lupa Saat Diteror DC Lapangan
25 Apr 2025, 18:54 WIB

3 Fitur WhatsApp Tersembunyi yang Wajib Diketahui, Sangat Bermanfaat Bagi Pengguna
25 Apr 2025, 18:54 WIB

Dewa United Kalah, Persib Butuh Berapa Poin Lagi untuk Mengunci Gelar Juara?
25 Apr 2025, 18:53 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Siap Cair, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP Anda
25 Apr 2025, 18:51 WIB

Bukan Hanya Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akui Sempat Menjalin Hubungan dengan Artis dan Pejabat Lain
25 Apr 2025, 18:49 WIB

Dapatkan Link Saldo DANA Gratis Berisi Uang Gratis Rp150.000, Begini Caranya!
25 Apr 2025, 18:48 WIB

Pencairan Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Masih Disalurkan, Simak Info Terbaru Cek Status Penerima di Link Berikut Ini!
25 Apr 2025, 18:40 WIB
.jpg)
Syarat Ijazah SD dan Gaji Rp5,4 Juta, Cek Cara Daftar PPSU DKI Jakarta
25 Apr 2025, 18:39 WIB
.jpg)
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis untuk Android dan iPhone
25 Apr 2025, 18:36 WIB
