Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Paseban

Jumat 14 Feb 2020, 16:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), dalam ungkap kasus klinik aborsi ilegal di di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), dalam ungkap kasus klinik aborsi ilegal di di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).(firda)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (firda/tri)

Berita Terkait
News Update