JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan sistem pajak TOSKA (Tax Online System of Jakarta).
Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, mengatakan peluncuran TOSKA merupakan sebuah titik baru bagi sistem perpajakan online khususnya di wilayah DKI Jakarta.
"Bank DKI telah siap untuk mengimplementasikan TOSKA yang akan memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara online, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan keptuhan wajib pajak," kata Babay di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Ditambahkan Babay, melalui TOSKA wajib pajak dapat memonitoring data transaksi usaha kapan saja dan dimana saja serta akses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajaknya yang dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran dan pelaporan pajak.
"Keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak ketika menggunakan TOSKA adalah penggunaan akses Cash Management System Bank DKI secara gratis yang dapat dipergunakan untuk melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll," ucap dia.
TOSKA sendiri adalah sistem pajak terintegrasi secara online yang berfungsi dalam melakukan pencatatan, rekonsiliasi, pembayaran dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta.
Terobosan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan khususnya di daerah DKI Jakarta dan dapat meningkatkan efiesiensi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan pajaknya. Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara online melalui dashboard yang terpasang di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (BAPENDA). (yendhi/tri)