DEPOK - Larangan perayaan Valentine yang jatuh setiap 14 Februari, tetap diberlakukan kepada seluruh pelajar di Kota Depok.
"Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok, nomor 421/937/11/Peb.SMP/2020 dengan berbagai alasan, " tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok M. Thamrin, Jumat (14/2/2020).
Disebutkan jika Hari Valentine adalah hal yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia. Bahkan tidak sesuai dengan visi misi kota Depok yang unggul, nyaman, dan religius.
"Alhamdulillah semua pelajar, guru dan kepala sekolah di Kota Depok tidak ada yang merayakan Hari Valentine, baik di dalam maupun luar sekolah," tuturnya.
"Dari pada merayakan Hari Valentine, lebih baik anak didik dikuatkan dengan karakter/kepribadian dan pengenalan budaya bangsa sendiri,” sambungnya. (anton/mb)