Tangkal Penyebaran Virus Corona, 89 Warga Asing Ditolak Masuk Bali

Kamis 13 Feb 2020, 20:15 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai

Bandara I Gusti Ngurah Rai

JAKARTA –  Tangkal penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM menolak 89  warga negara asing (WNA)  masuk ke Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sutrisno menjelaskan  hingga hari Kamis  (13/02) pukul 05.00 Wita sebanyak 89 warga asing ditolak datang ke Bali.

Beberapa warga negara asing itu terdiri dari beberapa negara. Sedangkan untuk perpanjangan izin tinggal darurat sampai sekarang  sudah lebih dari 300 orang.

Penolakan WNA masuk Bali dan permohonan perpanjangan izin tinggal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Adapun rincian 89 orang tersebut, terdiri dari 12 warga asing asal Rusia, empat orang dari Brazil, tiga orang dari Armenia, tiga orang dari Selandia Baru.

Selain itu delapan orang dari Ukraina, tiga orang dari Inggris, dua dari Maroko, tujuh dari Kazakhstan, 12 orang dari Amerika Serikat, dua orang dari Australia, enam orang dari Kanada, dua orang dari Brazil, dua orang dari Spanyol, empat orang dari Kyrgyzstan Republik.

Kemudian satu orang berasal dari Romania, China,Tajikistan, Ghana, Moldova, Malaysia, Uzbekistan, Jerman, Austria, Mesir, Italia, Perancis, Thailand, British Citizen, India, Turki, Peru, Chili dan Swedia.

Disinggung masih lebih 4 ribu warga negara Cina yang bertahan di Bali dan enggan pulang ke Wuhan Cina dia menjelaskan untuk perpanjangan  izin tinggal darurat itu selama satu bulan dan setelah itu harus pulang kembali ke negaranya,” katanya. (dwi/tri)

News Update