Tetapi korban baru menyadari kalau sertifikat rumahnya diagunkan saat ada pembeli yang berniat membeli rumahnya tersebut. Pasalnya, saat sertifikat dibawa ke BPN, diketahui kalau serfitikat yang disimpannya itu merupakan palsu.
"Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu," ujar Nana.
Akibat aksi sindikat tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp85 miliar.
"Kerugian sekitar Rp 85 miliar dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman," pungkas Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (firda/ys)