Polisi Bahas kemungkinan Lucinta Luna Direhabilitasi

Kamis 13 Feb 2020, 19:20 WIB
Lucinta Luna.(toga)

Lucinta Luna.(toga)

JAKARTA - Artis Lucinta Luna telah menjalani tes rambut di Balai Besar Rehabilitasi Narkotika Nasional Lido, Jawa Barat, pada Rabu (12/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dapat mengajukan rehabilitasi setelah hasil tes rambut tersebut keluar.

"Nanti (kalau rehabilitasi), ada mekanismenya. Itu melalui assesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Begitu hasil tes rambut keluar, maka Lucinta dapat mengajukan assesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Nantinya, pihak BNNP yang akan menentukan kemungkinan artis kontroversial itu rehabilitasi.

"Kalau sudah selesai semua kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada assesmen dulu. Kalau engga boleh, ya engga boleh. Kalau boleh, ya kita engga bisa ngomong," jelas Yusri. 

Seperti diketahui, Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya yang turut diamankan bersama Lucinta, yakni DA alias Abas, H dan N, hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.

Lucinta sendiri terbukti positif mengkonsumsi obat penenang bernama riklona yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Lucinta pun telah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Rabu malam (12/2/2020). Ia ditahan selama 20 hari kedepan.

Akibat perbuatannya, Lucinta disangkakan dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman paling lama empat tahun. (firda/tri)

News Update