PN Jaksel Sebut Lucinta Luna Sah Secara Hukum Ubah Nama dan Jenis Kelamin

Kamis 13 Feb 2020, 18:04 WIB
Lucinta Luna.(instagram)

Lucinta Luna.(instagram)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa tersangka narkoba Lucinta Luna alias Muhammad Fattah sudah resmi mengubah nama dan status jenis kelamin melalui proses pengadilan yang sah secara hukum.

 Humas PN Jaksel Achmad Guntur menuturkan, permohonan Lucinta Luna teregister di PN Jaksel dengan nomor 1230/Pdt.P/2019/PNJKT.SEL tertanggal 26 November 2019 dengan permohonan penggantian status jenis kelamis dari laki-laki menjadi perempuan dan penggantian nama.

Permohonan itu dikabulkan oleh hakim tunggal Akhmad Jaini pada tanggal 20 Desember 2019.

"Lengkapnya begini, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan. Beserta pergantian nama dari Muhammad Fatah, menjadi Ayluna Putri. Intinya itu, kemudian selebihnya yang memerintahkan pada kantor dinas kependudukan untuk melaporkannya penetapan ini tentang penetapan," kata Achmad Guntur kepada wartawan Kamis (13/2/2020).

Untuk memperkuat permohonannya, Lucinta Luna menyertakan beberapa alat bukti seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, sertifikat dokter dari rumah sakit, dan dua orang saksi.

"Ada sertifikat dari dokter rumah sakit, kemudian ini dokternya kan di Thailand dan ada terjemahannya, kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Dadang Hawari, ini psikeater," tutur Guntur.

Seperti dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ( http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara), Lucinta Luna tercatat hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 306.000 untuk mengganti status jenis kelaminnya dan mengganti nama dari Muhammad Fattah menjadi Ayluna Putri.

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.

Lucinta Luna dikenai biaya Rp 306.000 dengan rincian biaya Pendaftaran/PNBP Rp 30.000, biaya Pemberkasan/ATK Rp 100.000, biaya panggilan pemohon Rp 150.000, PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon Rp 10.000. Kemudian biaya materai Rp 6.000, dan Redaksi Rp 10.000. (adji/tri)

News Update