Terancam Hukuman 4 Tahun, Lucinta Luna Resmi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Rabu 12 Feb 2020, 13:36 WIB
Lucinta Luna.(dok)

Lucinta Luna.(dok)

JAKARTA - Artis Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan tiga orang lainnya, DA alias Abas, H dan N, hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.

"Tiga orang kita jadikan saksi. Yang satu LL kita tetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Lucinta sendiri terbukti positif mengkonsumsi obat penenang bernama riklona yang termasuk dalam kategori psikotropika.

Tak hanya itu, Lucinta juga terbukti memiliki obat penenang berupa riklona dan tramadol. Akibat positif mengkonsumsi riklona, Lucinta Luna disangkakan dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"(Dikenakan) Pasal 62 Jo Pasal 71 UU Psikotropika (dengan) ancaman 4 tahun," jelasnya.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan hukuman bagi artis kontoversial ini bertambah. Pasalnya, polisi menemukan pil ekstasi di lokasi penangkapan, tepatnya di keranjang sampah.

Walaupun Lucinta Luna tidak mengakui kalau obat tersebut miliknya. Begitu pun dengan tiga orang lainnya, D, H dan N. 

"Sampai saat ini keempat orang tidak ada yang mengakui ekstasi itu milik mereka tapi ada dalam kamar," kata Yusri.

Sebelumnya diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa pagi (11/2/2020). Lucinta Luna diamankan bersama pasangannya berinisial D, serta dua staffnya yang berinisial H dan N. (firda/tri)

News Update