Sindikat Sabu Jaringan Lapas Dibongkar, 15 Kilogram Sabu Senilai Rp 22 Miliar Diamankan

Rabu 12 Feb 2020, 19:28 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto ekspose sabu yang dikemas dalam  boks teh.(imam)

Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto ekspose sabu yang dikemas dalam boks teh.(imam)

Sementara NK mengaku sebelum ditangkap ia mengedarkan sabu-sabu ini di Tangerang dalam kurun dua bulan terakhir atau setelah bebas dari penjara.

"Induk dari dalam (lapas). Jualnya di Tangerang," katanya.

Akibat perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati. (Imam/tri)

Berita Terkait

News Update