ADVERTISEMENT

Sembunyi di Tempat Ibadah, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap

Rabu, 12 Februari 2020 15:32 WIB

Share
Sembunyi di Tempat Ibadah, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Pelaku pencabulan anak dibawah umur dibekuk Polsek Banjit Polres Way Kanan,  pada Selasa (11/02/2020) sore  saat sembunyi di rumah ibadah kelurahan pasar Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus mengungkapkan, pelaku inisial SA (22), warga Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan ditangkap pada sekitar pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan,  kasus pencabulan yang dilakukan oleh SA terungkap berdasarkan pengakuan korban, Dara (5) bukan nama sebenarnya, kepada ibu korban Warga Dusun Rejomulyo, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, ibu korban bersama korban pulang kerumah setelah berjualan sayuran di pasar Banjit. Sampai dirumah korban ingin buang air kecil kemudian korban berbicara kepada ibu korban bahwa merasakan pedih dan panas saat kencing, lalu ibu korban membuka celana korban lalu didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah.

Kemudian Sari (ibu korban) menanyakan, ini gara-gara apa ya, lalu korban menjawab, "dianuin oom di toilet  pasar Banjit tadi pagi menggunakan jari tangan lalu memasukkan kemaluan.”

Ibunya bertanya lagi, oom siapa, dan dijawab korban oom yang sering main kerumah minta dugan sama kelapa dirumah, yang dikenal berinisial SA. 

Mendengar hal itu, orang tua korban membawa korban ke klinik dr. Putu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit. 

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu helai celana pendek warna biru, satu helai baju kemeja warna merah lis hitam dan rompi warna abu-abu milik pelaku, satu helai baju warna ungu dan hitam kotak-kotak lalu satu helai celana hitam kotak-kotak lis ungu yang dikenakan korban saat kejadian.

"Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," Tutupnya. (koesma/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT