JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menerima naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dari pemerintah yang diwakili 7 menteri, Rabu (12/2/2020).
RUU Omnibus law tersebut terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. RUU ini akan dibahas melibatkan 7 komisi DPR RI. Ia juga meminta agar sebelum RUU ini disosialisasikan jangan ada tafsir macam-macam. Untuk nama RUU ini Puan mewanti-wanti, namanya Omnibus law Ciptaker, bukan Cilaka.“Jadi, tolong jangan sebelum omnibus law ini diterima dan belum juga disosialisasikan oleh DPR RI sudah banyak tafsir yang macam-macam. Ingat ini Omnibus law Ciptaker, bukan Cilaka,” ujarnya.Sementara itu Airlangga menyampaikan terima kasih naskah akademik Omnibus Law ini sudah diterima oleh pimpinan DPR RI. “Judulnya adalah Omnibus Law Ciptaker (Cipta Lapangan Kerja). Jangan dipleset-plesetkan yang lain,” kata Ketua Umum Golkar itu.
Menurutnya, RUU Omnibus Law ini nantinya DPR bersama pemerintah akan menyosialisasikan ke seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian, kata Airlangga, seluruh masyarakat akan bisa mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi masyarakat.
“Bahwa, isinya omnibus law ini murni penciptakan lapangan kerja. Sesuai dengan kondisi global dimana penyakit Corona saat ini, RUU ini akan menjadi solusi transformasi bagi struktur ekonomi. Seluruhnya ada di omnibus law ini,” pungkasnya. (timyadi/win)