Lucinta Luna Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

Rabu 12 Feb 2020, 17:15 WIB
Lucinta Luna ditahan selema 20 hari kedepan.(ilham)

Lucinta Luna ditahan selema 20 hari kedepan.(ilham)

JAKARTA – Direktur Penahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, artis Lucinta Luna ditahan selama 20 hari kedepan.

"(Lucinta Luna) ditahan 20 hari, tahap pertama. Kemudian jika diperpanjang bisa 40 hari," ujar Barnabas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Lucinta akan ditahan di ruangan khusus yang berada di blok wanita Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan, artis kontroversial itu ditahan di ruangan khusus untuk menghindari kemungkinan terjadinya perundungan.

"Untuk keamanan dan kenyamanan untuk dia sendiri atau tahanan lain.  Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," jelas Barnabas.

Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa pagi (11/2/2020). Lucinta Luna diamankan bersama pasangannya berinisial D, serta dua staffnya yang berinisial H dan N.

Lucinta pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya, yakni DA alias Abas, H dan N, hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.

Lucinta sendiri terbukti positif mengkonsumsi obat penenang bernama riklona yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Akibat positif mengkonsumsi riklona, Lucinta Luna disangkakan dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman paling lama empat tahun. (firda/tri)

News Update