SEMARANG - Sang begal payudara yang belakangan meresahkan kaum wanita di Tegal, Jawa Tengah, akhirnya diringkus polisi. Tersangka, Murja (35), warga Desa Songgom, Kabupaten Brebes, Jateng, mengaku tak bisa membendung nafsu birahinya karena sering nonton vidio porno .
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono mengatakan, aksi bejat Murja sudah sangat meresahkan warga Tegal, khususnya para wanita.
"Aksi bejat begal payudara satu ini juga terbilang sadis karena juga dibarengi dengan tindakan kekerasan terhadap korbannya," ujarnya.
Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Polisi akan terus mendalami kasus ini karena diduga korban bisa lebih banyak.
Menurut AKP Gunawan, hingga saat ini baru ada dua korban yang melapor . "Tetapi kemungkinan korban bisa lebih dari itu. Karena mungkin banyak korban yang malu untuk melapor,” ungkapnya .
Disebutkan , berdasarkan laporan 2 korban, peristiwa pertama terjadi pada Kamis (14/11/2019) silam di jalan raya Kalisalak, Margasari, tepatnya di tengah persawahan Desa Kalisalak. Sedangkan aksi yang kedua pada Senin (18/11/2019). Aksi tersebut selalu dilakukan saat malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Modusnya, tersangka ini mengejar korban dengan memepet sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka menendang korbannya hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka ini langsung menggerayangi korbannya di bagian dada. Setelah puas, tersangka pun meninggalkan korban. Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengincar anak di bawah umur.
Selain terjerat kasus pencabulan, pelaku juga diketahui seorang residivis pencurian sepeda motor. Pelaku belum lama bebas menjalani hukuman penjara. “Dia baru bebas awal puasa tahun lalu,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebuah celana dalam warna biru muda, rok panjang warna hitam, dan ijazah SMP milik korban inisial FD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal UUD perlindungan anak dan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (suatmadji/ys)