Berisi 15 Bab  174 Pasal, RUU Omnibus Law Ciptaker Diserahkan ke DPR

Rabu 12 Feb 2020, 17:21 WIB

JAKARTA – Akhirnya, naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) diserahkan pemerintah kepada DPR Rabu (12/2/2020). RUU Omnibus law tersebut terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. RUU ini akan dibahas melibatkan 7 komisi DPR RI.

Dalam penyerahan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) tersebut pihak pemerintah diwwakili oleh 7 menteri, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menaker Hajah Ida Fauziah, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri ATR Sofyan Djalil, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Dari DPR diwakili oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR  Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel, berlangsung  di Kompleks DPR RI Senayan Jakarta, Rabu.

Rencananya, RUU ini pembahasasn RUU Ombibus Law Ciptaker akan melibatkan 7 komisi DPR RI. “Namun kata Puan, apakah akan dibahas di Baleg atau Pansus, nanti akan dirapatkan bersama sesuai mekanisme di DPR RI,” ujarnya. (timyadi/win)

Berita Terkait
News Update